detikNews
Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Bogor Jadi Tersangka Penodaan Agama
"Dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan/penistaan agama," sebut AKP Ita soal SM, perempuan pembawa anjing ke masjid di Sentul.
Selasa, 02 Jul 2019 08:42 WIB







































