DPR sempat meminta Ahok mengklarifikasi sejumlah hal, termasuk kasus Sumber Waras. Setelah kasus ini kembali memanas,tampaknya Komisi III ingin tancap gas lagi.
BPK menyebut transaksi pembelian RS Sumber Waras tak lazim karena dilakukan secara tunai dengan cek pada malam hari. Dana tersebut berasal dari Uang Persediaan.
Penjualan tanah seluas 36.410 m2 milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) ke Pemprov DKI dinilai BPK merugikan negara. Namun pihak yayasan membantah.
Pengelola RS Sumber Waras mengungkap fakta-fakta terkait jual beli tanah antara pihak yayasan dengan Pemprov DKI yang kini berpolemik. Seperti apa faktanya?
Wakil Ketua DPRD Lulung akan mengiris kuping jika Gubernur DKI Ahok berani mengugat hasil audit BPK terkait kasus RS Sumber Waras. Bagaimana kelanjutannya?