Menkum Supratman Andi mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi buron dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Dokumen ekstradisi akan dikebut
Paulus Tannos sedang menjalani proses pengadilan menguji keabsahan penahanannya di Singapura. KPK menjelaskan proses itu mirip seperti gugatan praperadilan.
KPK mengatakan akan langsung menahan Paulus ketika sudah diekstradisi ke Indonesia. Proses seperti ini juga pernah diterapkan terhadap Muhammad Nazaruddin.
Eks Pimpinan KPK Laode M Syarif mengungkit kerugian negara pada kasus korupsi e-KTP sangat besar, tetapi pengembalian kerugian dari kasus itu masih kecil.