"Nanti ada Direkturnya satu lagi dari KPK. Kita minta. Nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun atau yang mempensiunkan diri," katanya.
KPK menetapkan Kajari HSU dan dua stafnya sebagai tersangka pemerasan. Kejagung mencopot jabatan mereka dan jamin tidak ada intervensi dalam penyidikan.
Bareskrim Polri akan menyerahkan uang telah menyelesaikan 16 laporan polisi terkait kasus TPPU dari judol untuk dieksekusi jaksa untuk disetorkan ke negara.