Pria berinisial S alias H alias R di Cikarang Utara ditangkap polisi setelah mencabuli dua anak sekaligus. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seorang pria berinisial S alias H alias R (35) mencabuli dua orang bocah dalam sebuah kontrakan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Mahasiswi NA (19) dari Karawang dipaksa menikah siri setelah dicabuli pamannya. Kasus ini menimbulkan trauma mendalam dan tekanan psikologis bagi korban.