detikNews
Miranda Gultom Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis Miranda Swaray Gultom 3 tahun penjara. Miranda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.
Kamis, 27 Sep 2012 11:18 WIB







































