detikFinance
Persekongkolan Lelang, Chevron Didenda KPPU Rp 2 Miliar
KPPU menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar kepada PT Chevron Pacific Indonesia. Chevron dinilai bersalah dalam persekongkolan lelang jasa-jasa kebersihan dan pelayanan.
Senin, 31 Agu 2009 21:33 WIB







































