Mocca mengeluarkan 'Simple I Love You' sebagai salah satu single teranyar mereka. Band beranggotakan 4 orang itu ingin menyebarkan kegembiraan dengannya.
Dua terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora, Ambrosius Mulait dan Anes Tabuni, mengenakan pakaian khas Papua koteka saat menjalani sidang lanjutan.
Lima terdakwa kasus makar, yakni Paulus Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Anes Tabuni, dan Arina Elopere, divonis hukuman 9 bulan penjara.
Keterkenalan bukan tujuan Mocca. Mereka cuma mau berkarya dan semoga bisa dinikmati. Klise memang, tapi itulah yang dikatakan anak-anak Bandung tersebut.