PD Parkir Makassar akan terapkan sistem pembayaran parkir digital QRIS mulai September 2025. Ini untuk transparansi, keamanan, dan mengurangi pungutan liar.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak akan berlaku untuk pembayaran lewat QRIS.