Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan sanksi terhadap 38 emiten yang terbukti belum memenuhi kepemilikan saham publik atau free float hingga 29 Januari 2026.
Pasar modal Indonesia menghadapi krisis setelah pengunduran massal pimpinan OJK dan BEI. Ini sinyal pembersihan mafia keuangan dan dorongan transparansi.