"Ayat 4, aduan yang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara (Presiden)," ungkap Wamenkumham Eddy.
"Pasal 160 poin 8 kita mengubah istilah makar, makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut," kata Eddy.
Draf RKUHP terbaru telah diserahkan pemerintah ke DPRD. Pasal penghinaan kepada Polri, Jaksa, dan DPR dengan ancaman 18 bulan penjara tetap dipertahankan.
Draf RKUHP terbaru tidak banyak berubah. Salah satunya mempertahankan pasal penghinaan kepada kekuasaan umum. Yang menghina polisi dihukum 18 bulan penjara.