Buruh menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, khususnya bagi pekerja yang telah berkeluarga.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, menyebutkan Pemprov DKI belum bisa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12/2025). Cek simulasi kenaikan UMP berdasarkan aturan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono mengatakan pihaknya sudah memberi insentif kepada pekerja Jakarta dengan maksimal upah Rp 6,2 juta untuk mengurangi beban.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 naik menjadi Rp 5,72 juta. Ia menyebut nilai itu di atas inflasi Jakarta.