Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut membayar uang pengganti Rp 5,6 T dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5,6 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop. Tiga terdakwa lain juga terlibat.
Presiden Prabowo Subianto hadir dalam penyerahan uang hasil rampasan Kejagung sebesar Rp 10,27 triliun. Acara simbolis ini disaksikan sejumlah menteri.