detikBali
5 Pembuang Sampah di Denpasar Didenda Rp 100 Ribu-Rp 300 Ribu
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan sanksi kepada lima pelanggar pembuangan sampah sembarangan. Denda bervariasi, dengan total 25 orang terjerat tipiring.
Kamis, 07 Mei 2026 15:03 WIB







































