Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus UU Perlindungan Konsumen yang dilaporkan Doktif.
Polisi menetapkan pemengaruh (influencer) dr Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dr Richard Lee.
Polda Metro Jaya memeriksa dokter Richard Lee sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen. Ia tidak ditahan, tapi wajib lapor. Penyidikan berlanjut.