Nadiem Makarim akan menyiapkan langkah selanjutnya usai gugatan praperadilan ditolak. Pihak Nadiem akan membawa dua alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim, menyatakan penetapan tersangka sah. Kuasa hukum Nadiem sebelumnya menyatakan penetapan tidak sah.
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak PN Jaksel, status tersangka tetap sah. Kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook dengan kerugian Rp 1,98 triliun berlanjut.