Perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang.
OJK mencatat masih ada banyak perusahaan financial technology peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) dengan tingkat kredit macet yang tinggi.