detikSumbagsel
Terdakwa Korupsi Tambang di Bengkulu Janji Kembalikan Kerugian Negara Rp 159 M
Sejumlah terdakwa korupsi tambang di Bengkulu berjanji mengembalikan kerugian negara Rp 159 miliar. Mereka siap menyerahkan dana yang disita dan tambahan dana
Jumat, 06 Mar 2026 15:41 WIB







































