Supardi Tjhin mencabut keterangan di BAP saat bersaksi di sidang kasus korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015.
Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, divonis 8 tahun bui karena korupsi pembiayaan ekspor LPEI, dengan denda dan uang pengganti total Rp 1,05 triliun.