Kompolnas menyatakan Polri masih bisa menduduki jabatan sipil sesuai UU ASN, meski MK memutuskan anggota aktif harus mundur untuk jabatan di luar kepolisian.
Kompolnas menghadiri gelar perkara kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan setelah dilindas rantis Brimob. Kompolnas berharap proses pidana disegerakan.