KAEF memangkas kerugian pada triwulan III-2025 sebesar Rp 316,7 miliar menjadi Rp 234,1 miliar dibandingkan dengan triwulan III-2024 sebesar Rp 550,8 miliar.
BPOM menindak tegas 15 produk obat bahan alam (OBA) ilegal dan berbahaya. Ini karena obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dapat merusak tubuh.
BPOM menyita 15 produk obat bahan alami (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Temukan daftar lengkap dan dampak kesehatan dari produk tersebut.
BPOM RI menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di pasaran mengandung bahan kimia obat (BKO) dilarang. Bisa memicu rusaknya jantung hingga hati.