Penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin, menjadi saksi dalam sidang terdakwa pungutan liar Rutan Polda NTB. Dorfin dalam kasus sabu dihukum 19 tahun penjara.
Dorfin Felix (35), terdakwa penyelundup 2,98 kilogram sabu asal Prancis, tak terima divonis mati. Dorfin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram
Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada WN Perancis, Dorfin Felix (35). Dorfin terbukti menyelundupkan 2,98 kg sabu dan ekstasi.
Jaksa menuntut terdakwa penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35) selama 20 tahun penjara. Dorfin menyelundupkan sabu 2,4 kg dan kabur dari sel Polda.