Massa menggeruduk Majelis Dzikir Nurul Hikam di Bekasi setelah Abah Setu diduga menghina Nabi Muhammad. Polisi turun tangan untuk mediasi dan klarifikasi.
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kedua Febrie Adriansyah, menegaskan penahanan dan status tersangka TPPU sah. Ini pertimbangan hakim.