Dua tersangka baru gratifikasi eks Dirut BTN, H Maryono ditetapkan. Yakni menantunya, Widi Kusuma Purwanto dan Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan.
Kejaksaan Agung tetapkan eks Direktur Utama BTN jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Bermula saat PT Pelangi Putra Mandiri ajukan kredit Rp 117 miliar.
Kejagung menahan eks Dirut BTN H Maryono dan Dirut PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dalam kasus dugaan gratifikasi. Maryono diborgol dan langsung ditahan.
Posisi Direktur Utama Bank Mutiara saat ini kosong setelah ditinggalkan Maryono yang ditunjuk menjadi Direktur Utama BTN. Dirut baru Bank Mutiara bakal dipilih Januari 2013.