Polres Tulungagung memastikan Matal (60), pelaku pembunuhan pasutri di Tulungagung, beberapa waktu lalu mengalami gangguan jiwa. Bagaimana proses hukumnya?
Matal, pelaku pembunuhan pasutri di Bangoan Tulungagung diduga mengalami gangguan jiwa. Polisi akan melakukan pemeriksaan mendalam guna memastikan dugaan itu.
Sesosok bayi perempuan ditemukan terbuang di selokan. Bayi yang diduga baru dilahirkan tersebut langsung dievakuasi ke bidan desa untuk mendapat perawatan.
Maukah Anda ditahan dan dipenjara tanpa dosa lalu hanya diberi ganti rugi Rp 1 juta oleh negara? Pasti jawabannya tidak. Tapi apa mau dikata, aturan Indonesia mengatakan demikian.
PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP sepertinya belum menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam PP tersebut korban salah tangkap sepertinya tidak mendapatkan keadilan lantaran hanya diberi ganti rugi maksimal Rp 1 juta.
Yasonna Laoly melontarkan wacana revisi PP pengetatan remisi koruptor. Namun, PP yang memberikan ganti rugi Rp 1 juta bagi korban salah tangkap tak kunjung direvisi, padahal sudah berlaku 32 tahun!
Si miskin lagi-lagi harus mengalami derita hukum. Kali ini dialami buruh tani buta huruf dari Tulungagung. Jasmani. Dia jadi korban salah tangkap, dijebloskan ke bui, dilepaskan dan tidak diberi kompensasi apapun.