Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 terkait pemilahan sampah pada 10 Mei 2026.
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pemilahan sampah dari rumah. RW dapat menjatuhkan sanksi bagi warga yang tidak tertib. Dapatkan informasi lengkapnya!
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Ingub baru yang mewajibkan warga memilah sampah dalam 4 kategori. Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban TPST Bantargebang.
Warga Desa Kebonmanggu kini menukarkan sampah yang dipilah dengan kebutuhan sehari-hari. Program ini mengubah cara pandang terhadap sampah dan lingkungan.