Ada tiga alasan utama yang membuat pembahasan revisi UU Migas tidak boleh lagi ditunda. Salah satunya, SKK Migas belum memenuhi ketentuan kelembagaan permanen.
Waketum Golkar Ahamd Doli menilai usulan koalisi permanen dalam RUU Pemilu akan batasi fleksibilitas partai. Diperlukan kajian mendalam sebelum keputusan.