Ketua DPR Puan Maharani menegaskan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026, mendengarkan aspirasi publik dalam prosesnya.
DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Proses pembahasan terbuka untuk partisipasi dan pengawasan masyarakat.