KPK memeriksa pegawai Imigrasi Jakarta Barat dan Depok terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA. KPK mendapati adanya pemerasan pegawai kanim kepada WNA.
KPK menetapkan Wamen Imipas nonaktif, Silmy Karim, sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Kasus ini diusut dari pemengbangan perkara di Kemnaker.
KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA. Total aliran dana mencapai Rp 366,7 miliar.
Rektor UB, Prof Widodo, menanggapi pemanggilan dosen Romy Hermawan oleh KPK. UB menghormati proses hukum dan menunggu kepastian sebelum mengambil tindakan.
Menteri Imipas Agus Andrianto akan evaluasi pelayanan Imigrasi. Hal ini buntut kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan Silmy Karim.
KPK mengungkap penyimpangan izin tinggal WNA, berawal dari transaksi mencurigakan di M-banking. Delapan pegawai Kemen Imigrasi ditahan terkait kasus ini.