Saham-saham di Wall Street menguat pada penutupan perdagangan Jumat (20/2/2026) setelah Mahkamah Agung AS memutuskan menolak kebijakan tarif Donald Trump.
Mahkamah Agung menolak banding Moon Taeil atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus pemerkosaan. Dia dan dua temannya juga harus menjalani rehabilitasi.
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengizinkan Presiden Donald Trump menahan kucuran bantuan luar negeri senilai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 66,80 triliun.