KPK mendukung RUU Perampasan Aset untuk memulihkan kerugian negara dari korupsi. Pembahasan melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi dan penegak hukum.
Akademisi hukum Unesa, Aditya Wiguna, mengkritisi RUU Perampasan Aset terkait penilaian aset tanpa harga pasar. Komisi III DPR diminta mengkaji lebih dalam.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026, mendengarkan aspirasi publik dalam prosesnya.
DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Proses pembahasan terbuka untuk partisipasi dan pengawasan masyarakat.