Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) belum menindak jajarannya yang diduga terlibat dengan persidangan Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dua institusi itu diminta mencontoh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mabes Polri menonaktifkan Brigjen Pol Edmon Ilyas dari Kapolda Lampung. Mabes Polri juga menonjobkan Kombes Pol Pambudi Pamungkas dan Kombes Pol Eko Budi Sampurno.
Kajari Tangerang Suyono dimutasi. Ia dipindahkan menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Namun, Kejaksaan membantah jika ada kaitannya dengan vonis bebas kasus Gayus Tambunan.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum terus memantau pengusutan kasus Gayus Tambunan. Bukan hanya di lingkungan kepolisian, tetapi juga di lingkungan Kejagung dan MA.
4 Jaksa peneliti dan 1 jaksa penuntut umum kasus Gayus Tambunan akan diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung. Kelimanya rencananya akan diperiksa pekan depan.
KY tetap akan memeriksa hakim PN Tangerang yang mengadili Gayus Tambunan. Sebelumnya, MA mengaku sudah memeriksa hakim tersebut dan tidak menemukan penyimpangan.
MA turun tangan memeriksa majelis hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Gayus Tambunan. Hasilnya, tidak ada indikasi penyuapan terhadap hakim. Keputusan Gayus bebas itu murni yuridis.
Praktik pengelolaan pajak di Indonesia sudah selayaknya diperbaiki. Kasus Gayus Tambunan sedikit banyak sudah menguak adanya mafia yang bermain-main dengan uang yang seharusnya dikembalikan lagi ke rakyat.