Lolos dari tuntutan penjara seumur hidup, Corby bisa saja bernafas lega. Tapi sang ratu mariyuana ini histeris saat mendengar divonis 20 tahun penjara.
Si Cantik Corby, terdakwa kasus mariyuana 4,2 kg, akan divonis oleh PN Denpasar Jumat (27/5/2005) besok. Pemerintah Australia tidak akan melakukan intervensi.
Menjelang sidang putusan kasus Corby, praktek 'pungutan liar' merebak. Para wartawan peliput dikenakan biaya Rp 20 ribu untuk pembuatan ID Card. Aji mumpung?
Ron Bakir di media Australia sempat menuding jaksa meminta uang ke Corby, agar tuntutannya diringankan. Ron kini menarik pernyataannya dan meminta maaf.