detikNews
Wow! Pemerkosa 6 Anak Kecil Dipenjara 30 Ribu Tahun
Di Indonesia, pemerkosa dipenjara maksimal 12 tahun. Sedangkan di KUHP, hukuman maksimal hanya 20 tahun penjara. Tapi pernahkah mendengar hukuman penjara hingga 30 ribu tahun?
Selasa, 06 Des 2011 05:17 WIB







































