detikInet
Pidana Rp 600 Juta Ancam Pengguna Repeater Ilegal
Penggunaan perangkat penguat sinyal atau repeater mulai mengkhawatirkan. Padahal, pemakaian repeater ilegal bisa diancam pidana penjara enam tahun serta denda Rp 600 juta.
Rabu, 03 Nov 2010 18:37 WIB







































