Melihat kendaraan berharga miliaran rupiah dijual melalui toko online, para netizen pun tercengang dan memberikan berbagai komentar yang menjurus bercanda.
DJP menunjuk lagi 10 perusahaan internasional berbasis digital sekaligus para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai wajib pungut PPN.