Tarik-menarik soal RUU Pilkada di DPR terbagi menjadi dua kubu yaitu koalisi pendukung Jokowi-JK yang menginginkan Pilkada langsung dan Koalisi Merah Putih yang mendukung Pilkada lewat DPRD.
Penolakan klausul pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam RUU Pilkada terus bermunculan dari banyak pihak. Jika klausul tersebut akhirnya disetujui dalam sidang paripurna DPR mendatang, maka sama saja dengan mengebiri suara rakyat.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Pemilu mengkritik parpol-parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih pengusul pilkada tak langsung dalam RUU Pilkada. Menurut KIPP, parpol-parpol tersebut tidak konsisten dengan sikap politik mereka.
Gelombang penolakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD terus bermunculan. Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Pemilu memprotes keras suara mayoritas fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang mengusulkan pilkada melalui DPRD.
Bukan Ahok bila tak mampu mencairkan hubungannya yang sedikit panas dengan Abraham Lunggana alias Lulung. Pidatonya yang secara khusus menyebut nama Lulung membuat hadirin tertawa.
Semakin mendekati hari pengesahan RUU Pilkada pada 25 September, semakin santer penolakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD seperti zaman Orba. Pendukung sistem itu dianggap memiliki logika yang salah.
Berbagai elemen, masyarakat, bahkan KPK dan sejumlah kepala daerah mendesak Presiden SBY menggunakan kewenangannya menarik RUU Pilkada. Desakan itu pun terus menguat.
Kelompok relawan Joko Widodo, Projo menolak RUU Pilkada mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD. RUU tersebut dinilai sebagai bentuk pemasungan demokrasi yang merampas hak-hak rakyat.
Anggota Panja RUU Pilkada Fraksi PDIP Rahadi Zakaria mengatakan, demokrasi memang membutuhkan biaya besar. Namun jangan dijadikan alasan untuk mengembalikan pemilu lewat DPRD.