detikNews
Prof Andrinof: Pajak Warteg Tanda Pemda Malas
Rencananya pada 2012 mendatang, pengusaha jasa boga yang mendirikan warung, semisal warteg, dengan omzet Rp 60 juta per tahun akan dikenakan pajak 10 persen. Rencana ini mendapat banyak sorotan dari berbagai kalangan.
Senin, 06 Des 2010 13:56 WIB







































