Pemerintah mengibarkan genderang perang basmi pinjol ilegal yang makin meresahkan. OJK, BI, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM mengeluarkan pernyataan bersama.
Pandemi COVID-19 membuat kondisi keuangan masyarakat tercekik. Hal itu dimanfaatkan oleh fintech peer to peer lending alias pinjaman online yang tidak berizin.