detikNews
Kasus Emas Palsu 59 Kg, Eks Karyawan BRI Dihukum 3 Tahun Penjara
Mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II, Rotua Anastasia dihukum 3 tahun penjara. Rotua dinyatakan terbukti terlibat dalam penggelapan emas milik nasabah.
Senin, 03 Mar 2014 19:21 WIB







































