MK menyatakan ketentuan mantan narapidana politik (napol) tidak boleh mengikuti pilpres, pemilihan Ketua MA, MK, danĀ BPK tidak bertentangan dengan konstitusi.
Pemerintah menganggap pemohon dalam sidang judicial review UU Parpol tidak mempunyai legal standing karena pemohon dianggap tidak dirugikan dengan adanya UU tersebut.
Dinilai tak ada kerugian konstitusional, permohonan judicial review UU Parpol pun dipertanyakan. Syarat jumlah pengurus diberlakukan agar orang tak sembarangan membuat parpol.
Lain Taufiequrrachman Ruki, lain lagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Jimly menekankan pentingnya teknologi informasi (TI) dalam reformasi hukum.