detikNews
MA Kabulkan Tuntutan Mati ke Gembong Narkoba WNI dan WN Malaysia
Sebelumnya, PN Cibinong hanya menjatuhkan penjara seumur hidup dengan alasan hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa orang.
Selasa, 15 Sep 2015 14:43 WIB







































