KY mempertanyakan kenapa Son Yong Tae tidak dihadirkan dalam sidang Gayus Tambunan di PN Tangerang. Ternyata nama pengusaha asal Korea itu memang tidak ada dalam BAP.
Polri berencana memanggil hakim PN Tangerang yang pernah memvonis bebas Gayus Tambunan. Hal itu akan dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan KY rampung.
Komisi Yudisial batal memeriksa hakim Pengadilan Negeri Tangerang karena Mahkamah Agung memanggil mereka secara mendadak. MA mengakui jika mereka tidak berkoordinasi lebih dulu soal pemanggilan hakim itu.
Meski mengaku tidak merasa kecewa, KY mempertanyakan prosedur MA memeriksa hakim kasus Gayus Tambunan. Pangkal masalahnya pemeriksaan di MA yang mendadak telah menyerobot jadwal KY.
KY menunda jadwal pemeriksaan Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan, hakim dalam kasus Gayus Tambunan. Dua hakim itu ternyata sedang menjalani pemeriksaan mendadak di MA.
Ketua PN Tangerang Muhtadi Asnun tersandung kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Asnun yang bertindak sebagai ketua majelis dalam perkara Gayus, mengaku menerima Rp 50 juta terkait vonis bebas yang diterima Gayus di PN Tangerang.
Komisi III DPR telah jauh-jauh hari mencium adanya skandal suap antara Gayus Tambunan dengan hakim yang memutusnya. Bahkan, indikasi suap makin terasa saat vonis bebas diberikan kepada Gayus.
Majelis hakim yang dipimpin Muktadi Asnun menjatuhkan vonis bebas terhadap Gayus Tambunan. Namun belakangan diketahui ada duit Rp 50 juta yang dialirkan oleh Gayus pada Asnun. Di tingkat kasasi, putusan tersebut kemungkinan berubah.
Hakim Muhtadi Asnun ketua PN Tangerang mengaku di depan KY menerima uang Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Kepada para komisioner KY itu juga Muhtadi mengaku bersalah.