"Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut."
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan memperketat pengawasan transportasi selama masa arus mudik dan arus balik hari raya Idul Fitri 1441 H.