detikNews
Denda Pemotor Melintas Bundaran HI Tergantung Hakim, Tak Harus Rp 500 Ribu
Ahok mengeluarkan kebijakan denda maksimal Rp 500 ribu untuk pemotor yang menerobos Bundaran HI hingga Jl Medan Merdeka Barat. Tetapi denda yang dijatuhkan tergantung hakim.
Rabu, 21 Jan 2015 15:06 WIB







































