detikNews
Kejari Majalengka Eksekusi Uang Pengganti Rp 500 Juta Kasus PDSMU
Uang pengganti sebesar Rp 500 juta itu diterima Kejari Majalengka dari Junaedi yang merupakan eks Dirut PDSMU.
Kamis, 25 Nov 2021 16:09 WIB







































