Kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen akhirnya dibatalkan MA. Judicial review itu diketok oleh hakim agung Supandi, Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Wakil ketua komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan DPR RI menghormati putusan MA. Sebagai lembaga di negara hukum DPR mengikuti aturan yang berlaku.