Pemerintah resmi melarang FPI. Kominfo akan memblokir segala akun media sosial (medsos) dan website yang berisikan ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim 0501/Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief akan mengawasi Petamburan yang menjadi lokasi markas FPI.
"Kepolisian yang mana putusannya memerintahkan termohon Polda Metro Jaya untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata Aby.