145 juta keping e-KTP harus dibuat oleh konsorsium PNRI. Meski hingga batas kontrak hanya bisa diproduksi 122 juta, Kemdagri tetap membayar penuh tagihan itu.
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Sugiharto, disebut mengarahkan anak buahnya untuk membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Rp 2,5 miliar.
Jaksa KPK menggali motif di balik pemberian Rp 36 miliar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong ke PT Quadra Solution, salah satu anggota konsorsium PNRI.