Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law yang bakal mengganti UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Buruh yang tergabung dalam KSPI menolak UU Ketenegakerjaan diutak-atik. Mereka juga menolak pemberian uang saku untuk korban PHK karena akan kurangi pesangon.
"Secara nasional itu yang kita kumpulan seratusan ribu orang di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota, khusus di Jakarta itu kira-kira 20 ribu-30 ribuan orang,"
Gubernur Ridwan Kamil belum lama ini telah membuat keputusan dengan menetapkan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) melalui surat edaran. Hal ini diprootes
KSPI menilai bahwa cara jitu untuk menekan gap atau rentang besaran upah antar daerah dengan cara formulasi perhitungan dikembalikan pada kebutuhan hidup layak